Waduh! Jubir Amin Menjadi Tersangka Pengemplang Pajak

Jubir amin

Makinnews, Jakarta- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah-red).

“Bahwa pada hari Rabu (27/12/2023) kemarin sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019,” ucap Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra melalui pesan elektroniknya, Kamis (28/12/2023).

Bacaan Lainnya

Mahfuddin jelaskan, bahwa ttersangka Nurindra B. Charismiadji selaku pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama tersangka Ike Andriani selaku pengelola atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya (dilakukan penuntutan terpisah-red).

“Sekira bulan Janauri 2019 sampai Desember 2019 diduga melakukan tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah),” kata Mahfuddin.

Pasal yang menjerat Indra Charismiadji adalah Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Cakra, tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Indra Charismiadji bersama Ike Andriani. Perempuan tersebut juga diseret menjadi tersangka dalam kasus dan jeratan pasal yang sama dengan Indra.

“Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk tersangka Nurindra B. Charismiadji  di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan untuk tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” pungkas Mahfuddin.

Perlu diketahui,  Nurindra Charismiadji merupakan Juru bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin atau cak Imin (AMIN) pada Pilpres 2024 mendatang.

Sementara tim nasional pemenangan Anies Muhaimin (Timnas Amin) memastikan status Indra Charismiadji tetap menjadi juru bicara meski saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir menyayangkan Kejaksaan Agung tidak menangguhkan penahanan Indra hingga akhir Pemilu 2024.

Padahal Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menegaskan bakal menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *