Jakarta, Makinnews.com- Penindakan Suku Dinas (Sudin) Pertamanan Jakarta Barat dalam menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Dutamas, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hanya sebatas formalitas saja.
Bagaimana tidak, menurut informasi yang kami peroleh. Salah seorang warga menguasai lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang berlokasi di Komplek Taman Dutamas Blok F5, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya. Lahan tersebut dipagar bahkan ditembok secara permanen. Padahal hal tersebut telah dilaporkan ke Kelurahan sampai Walikota Jakarta Barat.
“seseorang yang menguasai lahan secara pribadi berinisial BN itu telah dipanggil oleh Sudin Pertamanan pada 29 Oktober 2024 lalu dikenakan sejumlah denda dari tahun 2020 sampai 2024,” ungkap informasi yang kami peroleh.
Kendati demikian, lanjutnya, hal itu tidak indahkan oleh BN. Bahkan Sudin Pertamanan sendiri tidak ada langkah kongkrit dalam persoalan tersebut.
Untuk itu, perlu adanya ketegasan dalam hal ini Walikota Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta juga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengambil alih langkah tegas guna mencegah terjadinya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasalnya, adanya sebuah pemberitaan terkait persoalan tersebut kini tak lagi bisa diakses (takedown-red).