Tim SIRI Kejagung Berhasil Menangkap DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Menangkap

Jakarta, Makinnews.com- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil menangkap Awalludin, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Terpidana Awalludin, SE selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/5/2025).

Bacaan Lainnya

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Awalludin, S.E.

Tempat lahir : Tinjoan

Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun / 4 Februari 1980

Pekerjaan : Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

Alamat : Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Saat diamankan, kata Harli, terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandas Harli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *