Makinnews, Jakarta- Kepergian mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat tak terkecuali dari Generasi Muda Kosgoro (GMK) saat jenazahnya disemayamkan di rumah duka Sentosa, Jakarta Pusat.
Hal itu juga diungkapkan dengan karangan bunga duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua dua periode di Rumah Duka Sentosa Gatot Soebroto, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Turut berdukacita atas wafatnya Bapak Lukas Enembe,” tulis karangan bunga dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tampak karangan bunga tersebut berjejer di pintu masuk Rumah Duka Sentosa.
Selain dari AHY, terlihat pula karangan bunga dari Generasi Muda Kosgoro (GMK) dengan ucapan “Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Bpk. Lukas Enembe”.
Pria kelahiran 27 Juli 1967 ini mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius.
Berkaitan dengan persoalan hukum yang menimpanya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi.
“Meski demikian hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara, kata Johanis, masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” pungkas Johanis.