Makinnews, Jakarta- Warga eks Kampung Bayam yang kini tinggal di Kampung Susun Kampung Bayam berencana melaporkan balik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke polisi. Mereka sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan perusakan dan pembobolan di kampung susun yang dibangun di era Gubernur Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dan tiga orang anggotanya. Mereka yang memimpin kelompok terdiri dari 50 keluarga menghuni paksa sejumlah unit di Kampung Susun Kampung Bayam sejak akhir November lalu.
“Rencana begitu, laporan balik dan gugatan pengadilan negeri atau perdata,” ucap kuasa hukum Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, Juju Purwantoro seperti dilansir Tempo, Selasa (26/12/2023).
Furqon dan tiga orang lainnya itu telah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuat Jakpro pada Jumat pekan lalu. Dalam surat panggilannya, mereka diduga melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 167 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, dan atau perusakan, dan atau memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.
Usai pemeriksaan itu Furqon mengungkapkan mengelak dituduh masuk rumah susun tanpa izin. Alasannya, klaim pernah dijanjikan Jakpro untuk bisa menghuni unit per 1 Januari 2023. Janji didapat di era Gubernur Anies Baswedan.
Furqon berujar jika yang mereka lakukan bertujuan untuk menarik simpati pemerintah agar mengadakan dialog bersama. “Sebenarnya ini teriakan kedua kami. Seharusnya ketika warga sudah di sini, sekurity datang, polisi ikut mengintimidasi, seharusnya Jakpro atau Penjabat Gubernur Jakarta turun untuk kumpulkan warganya,” kata dia.
Ia mengaku tak menyangka jika dirinya dan tiga rekannya harus dipanggil ke polres. Terlebih Furqon menganggap warga menghidupi dirinya sendiri di rusun tersebut. Karena masuk dan menghuni tanpa izin, mereka memang tak mendapat suplai listrik dan air.
“Sekarang kabel, kabel sendiri, bensin juga sendiri. Dibilang menyerobot. Padahal barang atau hak kami yang boleh digunakan justru enggak dikasih,” kata dia.
Sebagai informasi, kelompok Furqon itu adalah sebagian dari warga eks Kampung Bayam yang mengalami relokasi akibat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS). Selain kelompok yang dipimpin Furqon, kelompok lainnya kini telah menghuni unit-unit di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka sempat sama-sama saat masuk dan tinggal di selasar lantai 1 Kampung Susun Kampung Bayam pada Maret lalu. Perpecahan terjadi kemudian ditandai satu kelompok ke luar dari selasar kampung susun itu dan mendirikan tenda di pinggir jalan. Tenda kemudian dibongkar dan penghuninya direlokasi ke Rusun Nagrak menjelang penyelenggaraan Piala Dunia U-17 di JIS yang baru lalu.