Secara Normatif, Firli Bahuri Sudah Bisa Segera Ditangkap

Makinnews, Jakarta- Pengunduran diri Firli Bahuri saat ini tidak bisa diproses karena dalam surat pengunduran diri yang diajukan menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.

Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Bacaan Lainnya

Praktisi hukum Djudju Purwanto menilai, mantan Ketua KPK Firli Bahuri secara normatif sudah bisa segera ditangkap dan ditahan. Aparat hukum dalam penegakkan hukum (law enforcement), semestinya tidak diskriminatif.

“Lain halnya jika status tersangka menyasar pihak oposisi, kata Djudju seringkali tanpa terkecuali walaupun kepada ulama ataupun aktifis muslim, maka biasanya langsung saja ditahan dengan alasan normatif ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” kata Djudju kepada redaksi, Senin (25/12/2023).

Dirinya juga menegaskan, sebagai subyek hukum (mantan pejabat-red) Firli juga seharusnya bisa dikenakan ancaman sanksi pemberatan hukum, sesuai Pasal 52 KUHP yang rumusannya: Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga.

“Dasar pemberat pidana tersebut antaranya melanggar suatu kewajiban khusus, kekuasaan, kesempatan dan sarana karena jabatannya,” tukas ia.

Djudju juga menganggap alasan dari Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa istilah ‘berhenti’ mengenai pimpinan KPK tidak tertera dalam Pasal 32 UU KPK terlalu mengada-ada.

“Patut diduga Firli juga berusaha menghindari sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang putusannya akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Status tersangka Firli sejak 22 November, sudah diperiksa 2 kali, secara normatif haruslah segera ditahan Polda Metro Jaya. Faktanya Firli sampai kini masih bebas, sehingga terkesan kebal hukum, dan ada diskriminasi hukum,” ungkap Djudju.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *