Makinnews, Jakarta- Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten Lahat (GMPK-Lahat) menggelar aksi di depan Mahkamah Agung RI.
Adapun Aksi yang digelar ialah meminta agar memperkuat putusan PTUN Palembang dan PTTUN Sumatera Selatan.
Dalam orasinya Koordinator aksi, Rahmat Himran menyatakan kami datang ke Mahkamah Agung agar memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Kami juga mendesak agar Mahkamah Agung dapat memberikan sanksi hukum kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lahat yang sudah memberikan izin IMB dan jelas sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” kata Rahmat di depan gedung Mahkamah Agung, Jumat (22/12/2023).
GMPK-Lahat juga menduga adanya suap yang melibatkan Kepala Dinas Perizinan agar menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) ditengah jalan (Fasum).
Dalam aksinya juga Rahmat sebagai koordinator diterima bagian persuratan Mahkamah Agung untuk melayangkan surat tuntutannya.
Perlu diketahui, aksi tersebut merupakan polemik terhadap pembangunan los/kios pedagang secara permanen di tengah jalan( Fasum) yang mendapatkan IMB dari dinas perizinan, pembangunan kios di lakukan tahun 2020 sementara IMB di terbitkan tahun 2021 di lokasi Komplek PTM Serelo, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Meski sudah ada putusan dari PTUN Palembang dan di perkuat oleh putusan banding PTTUN Sumatera Selatan ternyata tergugat (Baharudin) kembali mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Pasalnya, pada 27 Februari 2023 lalu penggugat yaitu Dodo Arman sudah melakukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) Palembang dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.PLG.
Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan amar putusan sebagai berikut: bahwa gugatan pembatalan IMB yang berdiri di tengah Fasum Pasar PTM atas nama orang /pribadi Baharudin telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dodo Arman mengungkapkan dengan dikabulkannya putusan oleh PTUN Palembang setidaknya telah menggugurkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Nomor: 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022, tanggal 2 Februari 2022, tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Baharudin.
Maka dari itu dirinya bersama masyarakat merasa dirugikan atas pembangunan tersebut. Dodo menambahkan, “Sebagiamana Site Plan Tahun 2005 yang disahkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat yang peruntukannya ialah sebagai lahan parkir, namun dengan adanya bangunan los pedagang di lahan parkir tersebut, menjadi tidak sesuai dengan site plan tahun 2005,” bebernya.
Untuk itu ia berharap agar Mahkamah Agung dapat melihat persoalan secara objektif dan adil.