Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024, KPU: Kondisi Kotak Suara Utuh dan Tersegel

Jakarta, Makinnews.com- Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW).

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.

Di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 menjadi adu saksi dan bukti para pihak dari MP-AW (Pemohon), KPU Berau (Termohon),

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra dan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Dalam persidangan, Pemohon (MP-AW) menghadirkan Saksi bernama Rachmat Aprianto Gega selaku relawan Paslon 1.

Menurut dia, terjadi pelanggaran berupa penyalahgunaan hak pilih atau orang yang tidak berhak memilih tetapi menggunakan hak pilih orang lain untuk melakukan pencoblosan di TPS tertentu.

Dia mengaku memiliki bukti yang membuktikan atas nama pemilih William Timotili tercatat datang ke TPS meskipun dirinya sedang berada di luar negeri.

Hal serupa juga terjadi di TPS lainnya. Dua orang pemilih tidak berada di alamat domisilinya bahkan di luar kota tetapi tercatat dalam daftar hadir pemilih di masing-masing TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon membantah dalil tersebut. Termohon mengajukan bukti berupa kumpulan daftar hadir pemilih di 10 TPS yang didalilkan Pemohon.

Di mana yang didalilkan itu pada pokoknya tidak hadir, tidak hadir dan tidak menandatangani daftar hadir, kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin.

Buka Kotak Suara di Persidangan

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pembukaan kotak suara di empat TPS yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Termohon membawa salah satu kotak suara dalam keadaan terbungkus plastik transparan dan membukanya saat persidangan sebagai contoh untuk memperlihatkan keadaan empat kotak suara yang dipersoalkan Pemohon.

Jadi ini satu kotak suara yang sengaja kami ajukan jadi sampel, ada empat kotak suara yang dipersoalkan, yang empat itu karena kondisi tutup atas tidak pakai stiker segel seperti ini yang harusnya tertutup tapi karena kehabisan tidak tertutup, tapi tidak mengubah,” tutur Ali Nurdin.

Menurut Termohon (KPU Berau), kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat yang tersegel. Apabila surat suara diutak-atik seharusnya segel itu sobek, tapi Termohon (MP-AW) mengeklaim, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara stiker segel masih utuh.

Pada waktu malam itu karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang ada berita acaranya yang kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga, ucap Ali Nurdin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *