Jakarta, Makinnews.com- Pada 7 Januari 2025 Penyidik Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap Sarbijanto Netanja Rohimone, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Kasus ini telah merugikan sejumlah klien dalam jumlah yang sangat besar dan melibatkan berbagai pihak, termasuk individu yang hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Pimpinan ATS & Partners Law Firm menyampaikan rasa syukur atas penangkapan tersangka ini. Salah satu klien firma hukum tersebut merupakan korban dari jaringan investasi bodong yang telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya secara finansial tetapi juga secara psikologis.
Achmad Taufan Soedirjo (ATS), selaku pengacara korban, mengungkapkan klien kami mengalami kerugian yang tidak hanya material, tetapi juga trauma mendalam akibat penipuan ini. Modus yang digunakan para pelaku sangat terstruktur, menawarkan janji keuntungan besar yang ternyata tidak memiliki dasar hukum.
Dalam laporan yang diajukan oleh Tim ATS & Partners Law Firm, ditemukan bahwa praktik penipuan ini melibatkan berbagai metode terencana yang memanipulasi kepercayaan Korban. Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka utama, sementara pengembangan kasus terus dilakukan.
“Penangkapan tersebut pun cukup memakan waktu karena setelah berjalannya laporan kami selama kurang lebih 2 tahun. Meskipun begitu kami tetap mengapresiasi kinerja rekan penyidik, karena sebelumnya pelaku telah lebih dulu menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Taufan saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut Taufan yang didampingi oleh rekan-rekan advokat lainnya seperti Ahid Syaroni, Andi Irwanda Ismunandar, Mahatma Mahardika, dan Dzulfikar Adhiyatma Tarawe itu menjelaskan dengan ditangkapnya Sarbijanto Netanja Rohimone itu semoga tidak akan ada lagi pihak-pihak yang menjadi korban.
“Pelaku sebelumnya sangat sulit untuk ditangkap karena mobilitasnya dan selalu berpindah tempat, hingga pada akhirnya penyidik Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Untuk itu kami berharap perkara ini bisa segera dituntaskan karena tindak pidananya jelas dan hasil PPATK mengatakan pencucian uang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan pembelian aset dan lainnya,” ujarnya.
Di kesempatan itu Taufan juga mengatakan jika dari penelusuran PPATK ada aliran dana kepada seorang politikus, untuk itu kepada kepolisian ataupun kejaksaan kami berharap kasus ini benar-benar ditangani dengan sungguh-sungguh karena ada dugaan kerugian keuangan negara juga. Usut tuntas siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam permainan ini, karena sebelumnya kami juga sudah mengadu ke Komisi III DPR RI dan mendapatkan respon positif untuk mengawal persoalan ini.
“Kami minta semua aset harus disita dan kerugian yang dialami oleh klien kami bisa dikembalikan, kami akan mengawasi kasus ini agar tidak masuk angin karena pelaku punya jaringan politik yang cukup kuat sehingga dia bisa kasak kusuk dan lainnya.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami dan menjadi korban untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau menghubungi kami dan kami siap mendampingi siapapun yang menjadi korban tersangka,” tegasnya.
Adapun modus tersangka Sarbijanto Netanja Rohimone, bermula ketika Sarbijanto berhasil meyakinkan Korban untuk berinvestasi dalam program Placement Program Qatar Finance House Dubai (UEA) dan Private Placement Program (Singapore) yang ternyata fiktif belaka.
“Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sebagai imbalan atas investasinya, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkap ia.
Pada 12 Juli 2022, sebuah MOU ditandatangani antara tersangka dan korban di kawasan elite Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hanya sehari kemudian, korban mentransfer Rp. 3.300.000.000 ke rekening tersangka melalui Bank BCA.
Pada 29 Agustus 2022, tersangka meminta tambahan investasi sebesar Rp. 10.400.000.000 dengan dalih untuk program investasi lain di Private Placement Program Singapore, menjanjikan keuntungan 45% pada bulan Oktober 2022.
Pada bulan September hingga Oktober 2022, korban kembali diminta menyerahkan uang dengan dalih untuk pengurusan pendirian perseroan dan penyewaan kantor di Dubai.