Audiensi Warga Bumi Banten Indah di DPRD Kota Serang terkait Pemakaman yang Belum Disiapkan Developer

Banten, Makinnews.com- Warga Perumahan Bumi Banten Indah (BBI), Kota Serang, menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Serang di ruang aspirasi terkait belum tersedianya Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah perumahan tersebut. Masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian dari pihak developer, meskipun menjadi hak warga yang seharusnya dipenuhi. Audiensi ini berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024.

Edi Santoso, S.E., anggota Komisi I DPRD Kota Serang, memfasilitasi pertemuan warga dengan Andri, selaku manajer PT. Bumi Berkah Hijau yang juga merupakan pengembang Perumahan Bumi Banten Indah. Dalam pertemuan itu, Edi menekankan agar developer segera menyediakan TPU dalam waktu satu bulan, terhitung sejak 30 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025.

H. Zainal Abidin, juga dari Komisi I DPRD Kota Serang, menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban developer sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 9 tentang pedoman penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. Sebelum pengembang menyerahkan PSU ke Pemkot Serang, mereka diwajibkan menyediakan TPU serta sarana prasarana lain yang sesuai dengan regulasi. Jika tidak, developer berisiko menghadapi sanksi hukum.

Ridwan Akhmad, Ir., TB., S.Pt., IPU, anggota Komisi I DPRD Kota Serang, meminta kejelasan terkait lokasi TPU dalam site plan perumahan. Ia juga mengingatkan bahwa jika kewajiban ini tidak dipenuhi, izin developer akan dicabut oleh pemerintah. Selain itu, masalah banjir yang telah menjadi keluhan warga juga harus segera diselesaikan sesuai kesepakatan sebelumnya.

Camat Taktakan, Mamat Rahmat, S.IP., M.Si., dan Lurah Sepang, Ekayana Hendriansyah, S.KM., M.Si., turut mengawasi pelaksanaan penyediaan TPU. Mereka menegaskan bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi setelah tenggat waktu, Dinas PTSP akan menunda seluruh izin terkait pengembang hingga masalah ini diselesaikan.

Perwakilan dari Bank BTN dan BTN Syariah, Agung BTN Cilegon, menjelaskan bahwa bank hanya berperan sebagai fasilitator KPR antara developer dan konsumen, tanpa keterlibatan langsung dalam penyediaan TPU. Mereka juga mengungkapkan bahwa pengelolaan PSU, termasuk pemakaman, merupakan tanggung jawab penuh dari developer.

Sementara itu, Adit dari Dinas Perkim Kota Serang menyatakan bahwa berdasarkan peraturan daerah, pengembang wajib menyediakan minimal 30% lahan untuk PSU, termasuk TPU. Penyediaan ini dapat dilakukan di dalam atau di sekitar area perumahan. Perkim menegaskan bahwa pengadaan PSU adalah kewajiban pengembang dan tidak seharusnya melibatkan warga.

Jika kewajiban ini terus diabaikan, berbagai sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diberlakukan kepada pengembang, demi melindungi hak-hak warga Perumahan Bumi Banten Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *