Jabar, Makinnews.com- Polres Garut kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pada kegiatan operasi Sabtu malam 14 Desember 2024 ini fokus pada peredaran minuman keras (miras), narkoba, premanisme, dan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi).
Kegiatan KRYD melibatkan beberapa unsur dan tim gabungan. Di antaranya personel dari TNI, Brimob, Denpom III/2 Garut, Polres Garut, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Garut.
Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, dari operasi gabungan yang dilakukan terdapat ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang ditindak. “156 buah knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong,” ucapnya
Selain itu, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 58 botol minuman keras serta 67 unit kendaran yang tidak dilengkapi surat surat, seperti STNK dan BPKB.
Pihaknya juga mengamankan puluhan orang, yang diduga melakulan kegiatan premanisme di wilayah hukum Polres Garut.
“Sebanyak 31 orang yang melakukan aksi premanisme seperti parkir liar, pak ogah dan perbuatan meresahkan masyarakat lainnya,” katanya.
Ia berharap, kegiatan seperti ini bisa membuat ketentraman dan keamanan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Garut.
Pihaknya juga meminta masyarakat, untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui atau melihat aktivitas yang meresahkan.
Ia mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan angkat kejahatan dan gangguan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Garut.
Wakapolres juga menegaskan bahwa Polres Garut akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan minuman keras serta mendukung upaya Polres Garut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.