Makinnews, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dalam keterangan tertulis, Kejaksaan Agung merinci 7 saksi tersebut yaitu:
- RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
- S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.
- AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.
- EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018.
- HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
- MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
- ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Temuan pihak Kejagung mengungkapkan PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan pihak swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditas tambang timah secara melawan hukum.
Sebelumnya, tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.