Dengan Santainya Kuasa Hukum Budi Said Ngevape di Ruang Sidang

Kuasa hukum

Jakarta, Makinnews.com- Ada penampakan tak elok yang dilakukan seorang kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi, manipulasi transaksi emas, dan pencucian uang yang melibatkan Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Saat disela persidangan kasus Budi Said, terlihat santai kuasa hukumnya (Budi Said) sambil menunggu hakim dan mulainya persidangan.

Bacaan Lainnya

Namun, penampakan yang dimaksud ialah adanya kuasa hukum Budi Said yang juga diketuai oleh Hotman Paris terpergok dalam lensa jurnalis sedang ngevape dengan santainya.

Kuasa hukum tersebut seorang wanita yang dengan santainya menghisap vape yang digenggam tangan kanannya, sembari ngobrol dengan rekannya.

Padahal jelas terpampang diluar dinding ruang sidang larangan untuk merokok, hal itu juga merupakan tata tertib dalam persidangan tanpa terkecuali.

Larangan merokok baik saat berjalannya sidang ataupun saat menunggu sidang juga dibenarkan oleh petugas keamanan.

Saat kami tanyakan ke petugas keamanan bernama Alpin perihal tersebut, apakah boleh merokok/ngevape dalam ruang sidang.

Bang boleh gak ngevape di ruang sidang, tanya kami, lalu Alpin dengan nada tegas katakan, “gak boleh,” tandasnya.

Walaupun saat istirahat ya, timpal kami. Lalu ia tekankan kembali, “iya,” ucapnya dengan serius.

Anehnya, seorang pengacara seharusnya mereka memahami arti larangan tersebut dan mematuhinya. Lebih lagi, ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Meskipun dampaknya mungkin berbeda dari asap rokok konvensional, paparan aerosol vape tetap memiliki risiko kesehatan. Dampak dari paparan asap vape, antara lain iritasi saluran napas, bronkitis, sesak napas, eksaserbasi asma, dan sebagainya.

Paparan secondhand vaping dapat menyebabkan peningkatan risiko masalah kesehatan pernapasan, terutama bagi yang memiliki masalah kesehatan pernapasan.

Sementara Zulkifli Atjo humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp belum merespon.

Padahal jelas terpampang juga CCTV dalam ruang sidang, namun sampai sidang hari ini, Selasa 5 November 2024. Seorang pengacara tersebut belum mendapatkan teguran ataupun sanksi atas perbuatan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *