Jabar, Makinnews.com- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Jawa Barat seperti tutup mata atau pura-pura tidak tahu atas dugaan kerusakan Lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang batu Kapur PT Jui Shin Indonesia.
Bukan hanya kerusakan Lingkungan yang akan terjadi atau telah terjadi akibat tambang batu Kapur. Tetapi dalam lokasi tambang kapur mereka akan kena dampak kerusakan juga Makam keramat Eyang Syech Puntang.
Menurut Ketua Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL JABAR), Syarif Makam Keramat Eyang Syech Puntang tinggal menunggu waktu saja. Bisa hancur atau hilang akibat penambangan batu kapur yang dilakukan pihak perusahaan tambang yang keras kepala yakni PT Jui Shin Indonesia. kata ketua AFKL Jabar, Syarif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa, (29/10/2024).
“Padahal Makam Keramat Eyang Syech Puntang ini sangat dihormati oleh masyarakat Jawa Barat, Dan bahkan diluar dari Jawa Barat banyak yang datang untuk berziarah ke Makam tersebut,” papar Syarif.
“Tetapi sampai sekarang pihak Pemda Karawang atau Kabupaten Bekasi tidak punya kepedulian sama sekali terhadap kondisi ini. Mau hancur itu Makam diakibatkan tambang kapur milik PT Jui Shin Indonesia, mereka cenderung acuh dan masa bodoh,” lanjut Syarif.
“Memang sering kali ada pihak dari Dinas Lingkungan datang ke lokasi tambang kapur tersebut, Tetapi hanya sekedar ngopi-ngopi saja dengan pihak karyawan PT Jui Shin Indonesia,” tegas Syarif.
Sebelumnya Direktur Center For Budget Analisis (CBA),Uchok Sky Khadafi telah menyampaikan agar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera mengirim Tim Penyidik untuk ke lokasi Tambang batu kapur milik PT Jui Shin Indonesia.
“Dilokasi tambang batu kapur tersebut, Tim Kejati Jawa Barat bisa melihat bagimana rusaknya lingkungan yang di akibatkan tambang batu kapur tersebut. Dan Kejati Jawa Barat bisa menghitung potensi kerugian negara atas dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan di area galian PT Jui Shin Indonesia,” jelas Uchok Sky.
“Dan Kejati Jawa Barat bisa memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup,” pungkas Uchok Sky Khadafi.