Papua Barat, Makinnews.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Marthinus Senopadang, di Makassar pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WITA saat berada di sebuah rumah di jalan Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Marthinus Senopadang (57) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Ia terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, yang menggunakan anggaran sebesar Rp6 miliar dari APBN tahun 2018.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Fikri Bangun Persada, di mana Marthinus menjabat sebagai pimpinan cabang, tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.