Jakarta, Makinnews.com- Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng sangat apresiasi Kejagung (Kejaksaan Agung) yang telah menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group yang mencapai kurang lebih Rp 372 Milyar.
Sebagaimana dilansir beberapa media, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan itu dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yakni pada Selasa, (1/10/2024) kemarin dengan total Rp 63 Milyar di Menara Palma, Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp 100.000 sejumlah Rp 40 Milyar yang ada di dalam 9 koper,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejagung Rabu, (2/10/2024).
“Selain daripada itu, Juga ditemukan uang Dolar Singapura sebanyak 2 juta. Bila dijumlah total dirupiahkan penggeledahan Pertama semuanya berjumlah Rp 63,7 Milyar, sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini,” jelas dia.
Selanjutnya, Pada penggeledahan Kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu, (2/10/2024).
Diketahui dari penggeledahan tersebut, Telah disita uang dengan pecahan rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, hingga Yen Jepang.
“Dalam penggeledahan ini, Tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 149.535.000.000,” ungkap Abdul.
“Kemudian uang dolar Singapura, Sebanyak 12.514.200 Dolar Singapura,” imbuhnya.
“Kemudian yang Ketiga, Berupa uang dolar Amerika sebanyak 700.000 Dolar AS. Yang keempat, Uang Yen sebanyak 2000 Yen,” lanjut Abdul.
Jika dikonversikan ke Rupiah, kata Dia, Dalam dua penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sebesar Rp 372 Milyar.
“Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 Milyar dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” pungkasnya.
Nantinya, Uang ratusan Milyar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Adapun dalam kasus ini, 7 Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung.
Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp 450 Milyar terkait dugaan korupsi Korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasusnya, Perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 Ribu hektar.
Untuk kerugian keuangan negara, Jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36,” bunyi dakwaan.
“Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.
Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara. Pihak Duta Palma belum berkomentar mengenai kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung tersebut.
Selain melakukan penyitaan uang haram tersebut, Jalih Pitoeng juga sangat mendukung penuh upaya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung digedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami sangat bangga sekaligus mendukung penuh upaya penggeladahan yang dilakukan hingga malam hari oleh Jampidsus guna mengeksplorasi semua dokumen dan bukti-bukti pristiwa kejahatan yang sangat super luar biasa tersebut,” Jalih Pitoeng mengungkapkan.
Lebih lanjut, Aktivis Betawi yang kritis inipun berharap agar pihak Kejaksaan Agung segera melakukan perampasan aset milik PT Duta Falma tersebut untuk diserahkan kepada negara yang akan diperuntukan bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
“Kita meminta agar pihak Kejaksaan Agung dengan segera melakukan perampasan aset seluas 37 Ribu hektar tersebut dan diserahkan kepada negara agar dapat dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia” pinta Jalih Pitoeng.
Seakan bangun dari tidur panjang sekaligus membuktikan kepada dunia tentang keseriusan pihak kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung terus memburu dokumen dan bukti-bukti tanpa henti.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai hampir setengah Triliun, mereka langsung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat Kamis, (03/10/2024).
Masih menurut salah satu inisiator Persaudaraan Tapol dan Napol di era pemerintahan Jokowi yang gencar menyuarakan diterbitkannya Undang-undang perampasan aset dan pemiskinan koruptor beserta keluarganya, Rakyat sangat menaruh harapan besar kepada lembaga penegakan hukum untuk bisa melakukan seperti yang telah dicontohkan oleh Kejagung.
“Ini loh yang sangat diimpikan oleh rakyat Indonesia” celetuk Jalih Pitoeng.
“Rakyat sangat membutuhkan para penegak hukum yang anti suap dan memiliki dinding baja dalam melindungi hati dan keimanannya yang selalu digoda oleh tumpukan Uang-uang haram hasil perampasan kekayaan negara yang seharusnya dinikmati oleh rakyat para ahli waris pejuang negeri ini” ungkap Jalih Pitoeng mengingatkan.
“Jika seluruh pejabat negara, Terutama para penegak hukum khususnya lembaga anti rasuah konsisten memegang teguh sebuah komitmen dan sumpah jabatannya seperti yang diterapkan oleh pihak Kejaksaan Agung saat ini, Saya berkeyakinan bahwa pengangguran pun bisa dapat santunan dari surplus kas negara” lanjut Jalih Pitoeng penuh harap.
“Jangan terbalik!” imbuhnya.
“Sedikit orang menguasai jutaan lahan milik negara sebaliknya jutaan rakyat Indonesia tidak punya tanah dan rumah. Ini kan sebuah wujud nyata penyimpangan terhadap Undang-undang sekaligus penghianatan terhadap para pahlawan bangsa yang telah berjuang memerdekakan bangsa Indonesia” pungkas Jalih Pitoeng.
Diketahui, Lebih dari 15 pegawai Kejagung menunggu di Lantai 1 depan ruang konsultasi Sekretariat Penanganan Pengaduan LHK. Beberapa pegawai membawa boks-boks berisi lembaran-lembaran kertas menggunakan roda dari lantai atas.
Setidaknya sudah ada 4 boks yang sudah dikumpulkan penyidik dari lantai atas, diantaranya boks bertutup ungu ditulis nama Ruang Dirjen Gakkum, kemudian boks lain bertutup biru tertulis Biro Hukum 1, ruang iPHL, dan satu lainnya belum diketahui. Gakkum singkatan dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Menurut Harli meskipun kasus ini terkait dengan tata kelola perkebunan sawit, penggeledahan ini tidak terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal penggeledahan yang sedang dilakukan. “Belum dapat informasi detailnya, penyidik yang melakukan penggeledahan, informasi sedang dihimpun,” pungkas Harli.