Jakarta, Makinnews.com- Pasca penetapan Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) dari Partai PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka merupakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) yang harus di apresiasi oleh semua pihak. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu sekalipun pelaku KDRT adalah legislator tetap harus ditindak tegas dan dipecat keanggotaannya dari Partai.
Hal itu disampaikan Sutisna Koordinator Aksi KORLAP, “saatnya sekarang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menepati janjinya untuk segera memecat tersangka Imam Wahyudi pelaku KDRT dari keanggotaan PDI Perjuangan dan copot posisinya sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung,” tegas Sutisna dalam rilisnya, Selasa (1/10/2024).
Aksi damai di depan Kantor DPP PDIP sudah dilakukan oleh Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP) pada hari Senin (30/9) kemarin. “Perjuangan kami akan terus berlanjut hingga Ibu Megawati Soekarnoputri menepati janjinya, memecat Kader PDIP Pelaku KDRT Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung apalagi posisinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saatnya Bu Mega menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat apalagi PDIP adalah Partai Wong Cilik yang telah memenangi tiga kali Pemilu berturut-turut,” tandasnya.
Dalam waktu dekat kami berencana akan kembali mendatangi Kantor DPP PDIP dengan “Aksi Berkemah” dan “Jahit Mulut” sebagai bentuk protes rakyat terhadap Legislator di DPRD Bangka Belitung Pelaku KDRT.
“Perjuangan kami tidak akan berhenti hingga Imam Wahyudi dipecat dari PDIP dan ditangkap. Siapapun Pelaku KDRT dia adalah predator dalam keluarga harus segera ditangkap dan tidak layak menjadi Anggota Partai. Tidak ada ruang bagi pelaku KDRT di Republik ini. Kami akan terus memperjuangkan keadilan,” imbuh Ridwan Agung tokoh aktivis pemuda daerah.
Kami juga mengingatkan para Pimpinan PDIP jangan ada yang coba melindungi tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi. Bayangkan, jika sama istri saja berani melakukan kekerasan, bagaimana dengan rakyat? Diduga bisa mengarah ke tindakan arogansi kekuasaan dan represif.
“Kami mendesak Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP segera melakukan langkah tegas dengan memecat Imam Wahyudi dari Partai. Kami juga menyerukan kepada Ketua DPD PDIP Bangka Belitung Didit Srigusjaya dan juga Anggota DPR RI Rudianto Tjen yang baru saja dilantik di Senayan pada hari ini 1 Oktober 2024 untuk mendukung perjuangan melawan segala tindak kekerasan dalam rumah tangga,” kata Ridwan.
Legislatif itu adalah Lembaga Perwakilan Rakyat yang terhormat dan harus dijaga Marwahnya. Sangat tidak patut bila ada seorang Legislator di DPRD Bangka Belitung menjadi Pelaku KDRT. Pimpinan PDIP harus segera memecat Imam Wahyudi, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku KDRT.
Sementara Joko Priyoski Aktivis yang kerap disapa Jojo dengan tegas menyatakan, kami pertanyakan kepemimpinan Megawati karena ia merupakan seorang pemimpin dan mewakili perempuan. “Seharusnya ia dapat merasakan apa yang dialami korban KDRT, salah satunya seorang istri dari Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi, kok sampai sekarang dibiarkan,” tegasnya.
Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata dalam konferensi persnya menyatakan, untuk sementara ini kita (penyidik) tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat pelaku masih bersifat koperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapanpun.
Lanjut Rendra, jika saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Bahkan surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Ketua DPRD Bangka Belitung mengingat pelaku berdinas disana.
“Tersangka dikenakan pasal 44 Ayat 1 atau pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 44 ayat 4 maksimal 4 bulan,” pungkas AKBP Rendra.