Jakarta, Makinnews.com- Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai transparansi laporan keuangan Dompet Dhuafa perlu di kaji lagi, karena sistemnya saat ini dijalankan oleh audit lembaga publik tersebut seakan-akan membuka peluang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang dan diduga mengarah ke arah praktek korupsi.
Menurut KAMAKSI, saat ini audit yang dilakukan sifatnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sehingga diduga bisa terjadi praktek manipulasi.
“Kami menduga bisa saja dimanipulasi kepentingan lembaga atau instansi yang di audit oleh KAP dan berbayar, dan bisa saja disetting dan diatur oleh auditor karena ingin mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau predikat yang sesuai keinginan si pembayar KAP tersebut,” ucap Joko Priyoski yang juga Kornas Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98).
Seharusnya, sambung Joko Priyoski, berdasarkan UU tentang pengelolaan zakat no 23 Tahun 2011 dalam pasal 2 pengelolaan zakat harus berasaskan akuntabilitas dan amanah.
KAMAKSI menyatakan bila ada temuan atau hal yang tidak sesuai syariah maka sifatnya hanya diingatkan tapi tidak ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kemenag dan Baznas, sebagai representasi pemerintah yang mengawasi lembaga tersebut.
“Melihat fenomena persoalan tersebut, harusnya Kementerian Agama dan Baznas segera turun mengaudit secara jeli Dompet Dhuafa agar terang benderang bagaimana pengelolaan dana umat secara transparan dan akuntabel,” ujar Joko Priyoski.
Ia menegaskan, seperti persoalan Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga yang lahir dari Dompet Dhuafa dan berdiri pada 21 April 2005, maka patut dicurigai praktik yang dilakukan oleh ACT juga berlaku di Dompet Dhuafa.
“Aksi Cepat Tanggap atau yang sering disebut ACT, adalah lembaga kemanusiaan yang berbasis mengelola dana masyarakat atau umat dengan izin Kemensos. Tapi ACT juga menerima dana zakat, infaq dan sedekah dalam praktiknya,” imbuhnya.
“Salah satu pendirinya Ahyudin, dulunya adalah orang Dompet Dhuafa. Menurut KAMAKSI, ada hal yang besar selama ini dipraktekkan di Dompet Dhuafa oleh pendiri ACT. Apakah hal biasa dalam pengelolaan dana umat dengan memotong hak amil sampai 30-40 persen? Karena kami tahu bahwa dalam wajarnya, hak amil hanya sebesar 12,5 persen saja,” jelas Ketua Umum KAMAKSI.
“Pihak Kejaksaan juga harus memeriksa praktek bisnis di Dompet Dhuafa, karena kami curiga ada praktek monopoli dan curang dalam pengelolaan dana umat. Dari ACT kita juga perlu mencurigai para pejabat Dompet Dhuafa, apakah gaji mereka sama dengan pejabat ACT yang suka bermewah-mewahan? Sehingga sudah menjadi urgensi lembaga negara yakni PPATK ikut turun untuk memeriksa transaksi keuangan daripada pejabat-pejabat dompet dhuafa, apabila ada transaksi yang janggal maka segera diproses hukum.
Apalagi publik juga tahu Ahyudin Pendiri ACT dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Kejagung harus mulai berani mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan kepada Para Pejabat Dompet Dhuafa”, tegas Joko Priyoski.
KAMAKSI akan terus mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Dompet Dhuafa sebagai bentuk perhatian atas pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel. Dan juga Mendesak PPATK agar segera ikut turut menjalankan kewenangannya, dalam hal ini memeriksa transaksi keuangan pejabat-pejabat Dompet Dhuafa. KAMAKSI mencurigai adanya dugaan praktek monopoli dan curang dalam pengelolaan dana umat.