Makinnews, Jatim- Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur.
Buronan tersebut diketahui bernama Guntual, S.H., seorang pria berusia 61 tahun yang lahir di Kendari pada 1 Juni 1963. Guntual, yang beralamat di Griya Kebraon Tengah CF / 16, RT/RW 004/004, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, telah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021, Guntual dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
Saat proses penangkapan, Guntual tidak bersikap kooperatif dan sempat melakukan perlawanan, yang menyebabkan kendala dalam proses penangkapan.
“Namun, setelah berhasil diamankan, ia segera diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar ke media, Rabu (4/8/24).
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan kembali menegaskan bahwa seluruh buronan yang masih berkeliaran akan terus dipantau dan ditangkap untuk menjalani eksekusi hukum.
Ia mengimbau kepada para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman.