Makinnews, Jakarta- Koordinator Nasional Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU), Ramadhani Isa desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan Korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara yang merugikan anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 400 Milyar.
Menurut Ramadhani, “penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera selidiki kasus korupsi terkait pengadaan lahan Rorotan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Jakarta serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam penyertaan modal untuk pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Kornas Poros Muda NU dalam pesannya, Rabu (4/9/2024).
Sementara disampaikan Tessa Mahardhika Sugiarto Juru bicara KPK, kasus ini telah diselidiki penyidik KPK lewat tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Didalami terkait penyertaan modal ke BUMD,” kata juru bicara KPK.
Adapun tiga Saksi yang dimaksud yaitu Mohamad Wahyudi Hidayat Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yurianto, Widyaiswara DKI Jakarta dan Fitria Rahadiani Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Ahmad Nazir selaku Finance Manager PT Totalindo Eka Persada. Dia dicecar penyidik soal kerjasama antara PT Totalindo Eka Persada dan BUMD Perumda Sarana Jaya.
Tak hanya itu, penyidik KPK turut mendalami penilaian harga lahan Rorotan lewat saksi Ucu Samsul Arifin selaku Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi & Rekan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 Milyar.
Adapun penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Perumda Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam kasus korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana Penjara dan Denda Rp 500 Juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial Owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo, Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
“Kami minta KPK segera menetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan Rorotan, dan kami mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Ramadhani.