Makinnews, Jakarta- Roland Yahya, 44 tahun, pelariannya selama tiga tahun berakhir. Buronan terpidana kasus penggelapan itu akhirnya berhasil diciduk aparat Korps Adhyaksa.
Usai mencoblos di TPS kramat, Jakarta Selatan, Roland Yahya, terpidana tindak pidana penipuan dan penggelapan kerjasama usaha diciduk tim intel Kejaksaan Agung, Rabu (14/2/2024).
Pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel usai memberikan hak suaranya setelah keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina menerangkan terpidana kasus penipuan tersebut diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
“Setelah nyoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” ujar Silpia.
Adapun buronan Roland Yahya merupakan terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.