Makinnews, Jakarta- Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) siap turunkan 88 Advokat yang tergabung dalam GPSH ini untuk berikan dukungan kepada Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) dalam mengusut dugaan Taipan 9 Naga yang menggunakan Collateral Aset Kerajaan Nusantara secara ilegal.
Seperti yang telah dilansir oleh Ketua Umum Partai PDKN DR. Rahman Sabon Nama bahwa pihaknya terus lakukan pengusutan tentang dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Taipan 9 Naga.
“Kami sepakat dan siap bantu turunkan berapapun jumlah Advokat yang dibutuhkan oleh Bang Rahman Sabon. Kami sudah siapkan para Advokat pejuang dan kami juga sudah lakukan kontak dengan pihak terkait di luar negeri,” ujar H. Mohamad Ismail, SH, MH, Ketua Umum DPP GPSH di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Kegiatan utama dari gerakan pejuang Partai PDKN adalah mengusut Collateral Asset dinasti Kerajaan Nusantara yang selama ini diduga kuat digunakan secara gelap, ilegal, oleh kelompok kecil yang bermetamorfosis menjadi 9 Naga. Ismail menyebut, pada gilirannya kelompok Taipan China Daratan ini menjadi beruang oligarki ekonomi super kaya, mengeksploitasi kekayaan maupun menyetir kebijakan pemerintah dan negara.
Riset, investigasi dan analisis DPP PDKN yang mewadahi aspirasi kerajaan Nusantara telah menemukan bahwa Collateral Asset dinasti Nusantara yang ditengarai digunakan secara tidak sah adalah aset Kode 101 Eigendom Verponding Tanah Swapraja dan Collateral Asset dari Konversi Emas ke $.US oleh Bank Indonesia (BI).
Mengutip keterangan dari Rahman Sabon Nama bahwa ternyata Aset itu oleh para pelaku diduga disimpan di bank-bank pelaksana nasional antara lain : Bank Lippo (berdiri Maret 1989), Bank BCA (berdiri 21 Februari 1957), Bank Danamon (berdiri 16 Juli 1956), Bank BUMN Bank Mandiri ( berdiri 2 Oktober 1998), Bank BUMN BRI (berdiri 16 Desember 1895), dan Bank BUMN BNI (berdiri 5 Juli 1946).
Dari dokumen ahli waris pemegang Collateral Asset dan Collateral Cash yang bergabung di PDKN termaktub bahwa aset tersebut berasal dari konversi emas dalam $ USD oleh Bank Sentral Indonesia (BI) dan tercatat di Bank Dunia dan IMF adalah:
- Bank BCA dengan No. Account 22415-XXXXX terhitung tanggal 1 November 2012 menerima total dana $.US 430 billiun dengan bunga 4 % /tahun.
- Bank Danamon dengan No. Account 99308-XXXXX tertanggal 1 Januari 1967 dan 1 November 2012 menerima total dana $US 966 billiun.
- Bank CIMB Niaga menerima dana sejak 1 Januari 1967 menerima dana $.US 110 billiun.
- Bank Lippo Group yang diterima Mochtar Riady dari Bank Indonesia dengan No. Account 23429-XXXXX sejumlah total dana sejak 1 November 2012 $.US 960 billiun.
Ada 13 Collateral Asset milik Raja/Sultan Nusantara menjadi agenda Depkumham DPP PDKN dalam pengusutan. Satu diantaranya, emas murni yang dijadikan jaminan pencetakan uang IDR sesuai kesepakatan dalam visi-misi pasca Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Kesepakatan bersejarah yang terdiamkan dan terbungkamkan itu dibuat antara Presiden RI pertama, Bung Karno, dan para Raja Sultan Nusantara yang diwakili YM Sri Sultan Hamengkubowono IX dari Kerajaan Mataram Yogyakarta Hadiningrat.
Prioritas utama tim kerja khusus PDKN ini adalah menelusuri dan melakukan investigasi kemana saja dana $US 900 billiun (miliar) yang tersimpan pada Bank Lippo mengalir dan digunakan. Begitu pula terhadap bank-bank lain.
Dasar dan latar PDKN mengambil langkah ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral menyikapi situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang tengah dilanda pelbagai prahara. Baik politik, hukum, maupun soliditas dan solidaritas sosial, terutama keadaan ekonomi dan keuangan negara yang terus kian merosot, mengantar rakyat Indonesia ke jurang kemiskinan, kemunduran pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Sudah 79 tahun kemerdekaan negeri ini, para Raja Sultan Nusantara dan rakyat pribumi enggan dan tidak pernah mengusik penggunaan Collateral Asset itu. Namun inilah saatnya melalui PDKN para Raja Sultan Nusantara yang telah dengan sukarela dan sukacita menyerahkan kedaulatan kekuasaannya demi terbentuknya sebuah NKRI, perlu mengambil langkah penyelamatan Negara, Bangsa dan Nusa.
Langkah penyelamatan itu adalah menghentikan penggunaan Collateral Asset kerajaan Nusantara oleh kelompok 9 Naga atau kelompok manapun untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya, dinasti Kerajaan Nusantara. Dari sinilah Collateral Asset itu akan digunakan bagi kepentingan bangsa dan negara, terutama kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran segenap rakyat Indonesia.
“Kami bersama Partai PDKN memandang, penyelamatan lebih substansial dan esensial adalah, agar Prabowo Subianto yang resmi menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024 dapat mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945. Ini momentum amat tepat untuk memulai yang lebih baik dalam kita berbangsa dan bernegara,” tegas Ismail yang juga Dewan Pembina Partai PDKN.
Menurut Ketum GPSH sangat tidak fair bank-bank itu memakai Collateral milik para Raja Nusantara lantas berikan pinjaman kepada rakyat Nusantara sendiri sebagai pemilik Collateral untuk mencari keuntungan.
“Ini harus dibuka, harus dihentikan,” tutup Ismail.